Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. PLN Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini memiliki latar belakang tentang Implementasi SMK3 pada PT. PLN Yogyakarta, bertujuan untuk menjawab pertanyaan berdasarkan rumusan masalah, pertama Bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PT PLN Yogyakarta, dan kedua Apa faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PT PLN Yogyakarta. Jenis Penelitian yang dilakuan oleh penulis menggunakan penelitian hukum gabungan antara empiris dan normative, penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menjawab terkait rumusan masalah yang menunjukan bahwa, pertama PT. PLN Yogyakarta telah menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja atau buruh sesuai dengan amanat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kedua mayoritas terjadi karena Human error atau kelalaian yang disebabkan oleh para pekerja lapangan itu sendiri dan bahwa proses pemantauan dan evaluasi SMK3 di PT. PLN Yogyakarta sudah sesuai dikarenakan ketika penulis melakukan wawancara dengan bapak Catur Rizkyanto selaku Team Leader K3L dan Keamanan.