Implementasi Praktik Gadai Emas di Pegadaian Syariah Ditinjau Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 (Studi di Unit Pegadaian Syariah Mlati Sleman)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pembiayaan melalui jasa gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Mlati Sleman
diberikan kepada pelanggan dengan memanfaatkan emas sebagai agunan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi praktik gadai emas
berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara,
serta studi dokumentasi. Informan yang diwawancarai adalah pengelola Unit
Pegadaian Syariah Mlati Sleman, yang memberikan insight terkait manajemen
risiko dalam pembiayaan tersebut. Dari observasi serta wawancara yang dilakukan,
terungkap bahwa implementasi praktik gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Mlati
Sleman, yang telah ditelaah berlandaskan Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-
MUI/III/2002, berjalan dengan cukup baik dan telah memenuhi standar yang
ditetapkan. Unit tersebut telah mengadopsi manajemen risiko dalam praktik gadai
emas dengan melakukan beberapa langkah krusial seperti identifikasi, pengukuran,
serta pengelolaan dan pengendalian risiko yang dilakukan secara efektif. Langkah-
langkah manajemen risiko yang diadopsi oleh Unit Pegadaian Syariah Mlati
Sleman tersebut efektif dalam mengantisipasi serta meminimalkan berbagai risiko
yang mungkin terjadi. Risiko-risiko tersebut meliputi pembiayaan bermasalah,
kerusakan atau kehilangan emas yang disimpan, serta dampak dari bencana alam.