<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Praktik Gadai Emas di Pegadaian Syariah Ditinjau Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 (Studi di Unit Pegadaian Syariah Mlati Sleman)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembiayaan melalui jasa gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Mlati Sleman diberikan kepada pelanggan dengan memanfaatkan emas sebagai agunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi praktik gadai emas berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, serta studi dokumentasi. Informan yang diwawancarai adalah pengelola Unit Pegadaian Syariah Mlati Sleman, yang memberikan insight terkait manajemen risiko dalam pembiayaan tersebut. Dari observasi serta wawancara yang dilakukan, terungkap bahwa implementasi praktik gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Mlati Sleman, yang telah ditelaah berlandaskan Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN- MUI/III/2002, berjalan dengan cukup baik dan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Unit tersebut telah mengadopsi manajemen risiko dalam praktik gadai emas dengan melakukan beberapa langkah krusial seperti identifikasi, pengukuran, serta pengelolaan dan pengendalian risiko yang dilakukan secara efektif. Langkah- langkah manajemen risiko yang diadopsi oleh Unit Pegadaian Syariah Mlati Sleman tersebut efektif dalam mengantisipasi serta meminimalkan berbagai risiko yang mungkin terjadi. Risiko-risiko tersebut meliputi pembiayaan bermasalah, kerusakan atau kehilangan emas yang disimpan, serta dampak dari bencana alam.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By