<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konstitusionalitas Kebijakan Makan Bergizi Gratis: Analisis Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak atas Tumbuh Kembang, Kebutuhan Dasar, dan Pelayanan Kesehatan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Konstitusi Indonesia menegaskan negara sebagai subjek utama yang berkewajiban menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya pemenuhan hak anak atas tumbuh kembang, pemenuhan kebutuhan dasar, dan mendapat pelayanan kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Pemerintah merespons melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas nasional yang mengintegrasikan sektor pendidikan dan kesehatan dengan sasaran utama peserta didik dan kelompok rentan. Penelitian ini memfokuskan kajian pada dua persoalan, yaitu (1) Apakah kebijakan dan tata kelola MBG sejalan dengan prinsip pelindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia yang terdapat di dalam UUD NRI 1945 (2) Apakah kebijakan MBG mendesak secara konstitusional untuk dipenuhi sebagai bentuk kewajiban negara terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum secara normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara tujuan, landasan filosofis, dan dasar normatif, MBG sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama terkait hak anak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan tanggung jawab negara. Namun, secara implementatif program ini belum sepenuhnya memenuhi standar hak asasi manusia karena masih terdapat persoalan distribusi, akuntabilitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan. Meskipun demikian, MBG dinilai mendesak secara konstitusional sepanjang pelaksanaannya memenuhi prinsip ketersediaan, aksesibilitas, kecukupan, keamanan, serta keberlanjutan sebagai ukuran utama instrumen pemenuhan kewajiban konstitusional negara.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By