Keabsahan Perjanjian Terapeutik Antara Dokter dengan Pasien dalam Pelayanan Medis Secara Online
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis secara online berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan perlindungan hukum pasien apabila ada malapraktik dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Permasalahan yang akan diteliti mengenai keabsahan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam pelayananmedis secara online dan perlindungan hukum bagi pasien jika ada malapraktik dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik secara online. Jenis penelitian yang digunakan
yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statue aprroach) dengan menelaah undang-undang dan regulasi serta
pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan mempelajari pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum. Data penelitian diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis secara online secara hukum dikatakan sah selama memenuhi syarat sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan perlindungan hukum bagipasien jika ada malapraktik dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik secara online diatur dalam Undang-Undang ITE. Diharapkan ada peraturan khusus mengenai perjanjian terapeutik pada telekonsultasi terkait tanggung jawab serta peran dokter,pasien, dan pihak terkait untuk memenuhi kepastian hukumnya.