<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Komparasi Kepatuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Antara Pemilu dengan Pilkada di Tahun 2024 (Studi Di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komparasi kepatuhan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pelaksanaan standar operasional prosedur antara Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 dengan studi di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Permasalahan utama yang diteliti terkait perbandingan kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi, serta bentuk penyelesaiannya secara hukum. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan melihat kenyataan yang ada pada masyarakat dengan mengidentifikasi masalah yang ada dan mengarah ke penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan penyelenggaraan antara Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024, tentu memiliki payung hukum yang berbeda dalam Pemilu menggunakan Undang-Undang

Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbeda dengan Pilkada yang menggunakan Undang- undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1

tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota, menjadi Undang-undang, kedua payung hukum tersebut miliki turunan masing masing berupa PKPU. PKPU dituangkan dalam bentuk Buku Panduan KPPS pada Pemilu maupun Pilkada oleh KPU. Buku diterbitkan sebagai standar operasional prosedur yang digunakan oleh KPPS dengan 4 tahapan (1) Persiapan pemungutan suara; (2)Pelaksanaan pemungutan suara; (3) Persiapan perhitungan suara (4) Pelaksanaan perhitungan suara. Pada penelitian ini ditemukan beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, pelanggaran yang ditemukan secara garis besar merupakan

pelanggaran administratif. Adapun secara hukum berdasarkan Pasal 460–465 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu adalah

pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu di semua tingkatan dengan jangka waktu pemeriksaan dan putusan yang telah ditentukan. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam waktu yang ditetapkan, dan apabila diabaikan, Bawaslu berhak melaporkannya kepada DKPP, sedangkan ketentuan teknis penyelesaiannya diatur melalui Peraturan Bawaslu. Dalam fakta dilapangan penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut yaitu dilakukannya penanganan secara intern oleh jajaran PPK dan PPS, selain itu Bawaslu melakukan adanya pengawasan dengan bentuk pencegahan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By