<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Tentang Asal-usul Anak Biologis di Luar Pencatatan Nikah (Studi Putusan Nomor 133/PDT.P/2022/PA.YK)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Yogyakarta tentang Asal-Usul Anak Biologis di luar pencatatan nikah (Studi Putusan Nomor 133/PDT.P/2022/PA.YK) . Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendakatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutus perkara asal- usul anak biologis masih mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hal ini menyebabkan anak biologis hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan peluang bagi anak biologis untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Namun, dalam praktiknya, hakim masih mempertimbangkan putusan MK karena dianggap bertentangan pada prinsip perlindungan keberlangsungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) yang merupakan salah satu dari tujuan utama dalam hukum syariah dengan memberikan status dan hak-hak keperdataan kepada anak yang lahir di luar kawin

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By