<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Yuridis dan Maqashid Syari’ah Penetapan Asal-usul Anak di Pengadilan Agama Kalianda Pasca Nikah Ulang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Nikah ulang yang dimaksud adalah perkawinan yang dilakukan secara sah dan tercatat sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yang dilakukan oleh pasangan yang sebelumnya telah melakukan perkawinan tak tercatat. Anak yang diajukan permohonan asal-usulnya adalah anak yang lahir dari perkawinan tak tercatat tersebut, kemudian permohonan asal- usulnya diajukan pasca nikah ulang. Pengajuan asal-usul anak ini jamak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pencatatan kependudukan dan administratif antara lain sebagai syarat penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga dan keperluan akses pendidikan dan kesehatan, serta untuk mengetahui nasab anak yang lahir dari perkawinan tak tercatat tersebut. Hal tersebut berimplikasi pada hak dan kepentingan anak di masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tinjauan yuridis normatif dalam perkara asal-usul anak di Pengadilan Agama Kalianda yang diajukan oleh pemohon pasca nikah ulang dan bagaimana kesesuaiannya dalam perspektif maqashid syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif kualitatif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan empat penetapan perkara asal-usul anak di Pengadilan Agama Kalianda untuk dikaji. Hasil penelitian menunjukkan, keempat penetapan tersebut menggunakan pertimbangan hukumnya masing-masing dan menggunakan terminologi status anak yang berbeda-beda dalam amar penetapannya. Keempat penetapan tersebut sesuai dengan konsep maqashid syariah serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By