Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Konkuren PT Istaka Karya (Persero) dalam Pailit
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
PT Istaka Karya (Persero) dalam pailit, memiliki utang yang cukup besar terhadappara krediturnya, sehingga aset yang dimilikinya tidak cukup untuk membayar utang-utangnya. Ditambah dengan adanya urutan prioritas pembayaran piutangyang menempatkan kedudukan kreditur konkuren berada di posisi terakhir diantara jenis kreditur lainnya, sehingga muncul kekhawatiran bahwa kreditur konkuren tidak akan mendapat pemenuhan hak-haknya. Rumusan masalahdari penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur konkurenPT Istaka Karya (Persero) dalam perkara kepailitan? Selanjutnya bagaimanamekanisme proses penyelesaian utang PT Istaka Karya (Persero) terhadap kreditur konkuren melalui kepailitan? Metode penelitian yang digunakan adalah metodepenelitian hukum normatif yang mengkaji suatu permasalahan melalui peraturanperundang-perundangan. Hasil dari penelitian ini yaitu dengan memberikankesempatan restrukturisasi utang melalui PKPU, dijatuhkannya putusan pailit akibat pembatalan perjanjian perdamaian, dengan adanya ketentuan Pasal 189ayat (3) sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada kreditur, ikut berpartisipasi dalam rapat kreditur, dan mengajukan mengajukan gugatanPerbuatan Melawan Hukum terhadap Direksi/Komisaris/Pemegang Saham. Selainitu, penyelesaian pembayaran utang kepada para kreditor konkuren dilakukansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menempatkan kreditur konkuren berada di posisi terakhir. Mekanisme tersebut dilakukan dengancaraconvert debt to equity swap pada saat memasuki perdamaian, namun berakhir dengan pembubaran dan likuidasi aset sehingga berlaku pembayaran utangdari semua penjualan asetnya