<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Akta Yang Memuat Keterangan Palsu

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan: pertama, bagaimana pertanggungjawaban Notaris dengan adanya tuduhan pemalsuan sehubungan dengan akta yang dibuat ? Kedua, Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris yang dituduh memalsukan akta ? Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengetahui tanggung jawab Notaris dengan adanya tuduhan pemalsuan sehubungan dengan akta yang dibuat. Kedua, Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Notaris yang dituduh memalsukan akta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan obyek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pedekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus(case approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Metode analisis yang digunakan adalah hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat dihadapanya yaitu pertanggungjawaban secara perdata, pertanggungjawaban secara pidana, dan pertanggungjawaban secara administraitif. Kedua, bentuk perlindungan hukum yaitu dalam KUHPidana, serta bentuk perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris, dan bentuk perlindungan hukum dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By