KEWENANGAN DPR DALAM MENGAJUKAN HAK ANGKET TERHADAP KPK DALAM PERSPEKTIF HTN
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Mengacu pada pelaksaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR khusus nya tentang hak angket yang akan dijabarkan secara rinci.Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan penelitian adalah Bagaimana Kewenangan DPR dalam mengajukan Hak Angket Terhadap KPK dalam perspektif HTN, Apa Urgensi Hak Angket yang dilakukan DPR terhadap KPK.Pendekatan dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan studi pustaka, dan selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaansuatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang didugabertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penggunaan hak tersebut lazimnyadigunakan kepada pemerintah, sehingga menjadi sebuah kesalahan ketika hak angket tersebutdialamatkan kepada KPK yang merupakan lembaga yudikatif dan bergerak independen. Upayatersebut juga bentuk penggiringan proses penegakan hukum ke dalam proses politik. Namun melihat dari alasan utama penggunaan hak angket tersebut adalah untuk mengetahuibagaimana sebenarnya Kinerja KPK selama ini, karena kita ketahui bersama bahwa KPKmendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa prinsiptransparansi dan akuntabilitas tidak perlu lagi menjadi perhatian, atau pengawasan tidak diperlukanlagi. Terlebih soal kaitannya dengan pelaksanaan tupoksi KPK. Pada dasarnya terlepas dari apa yang menjadi pro kontra terkait adanya hak angket DPR terhadap KPK tersebut, perlu kiranya masing-masing lembaga negara baik DPR ataupun KPK untuk kembali mengkaji terkait keberadaan Hak Angket KPK tersebut baik mengenai kesesuaian mekanisme yang saat ini telah berjalan dengan ketentuan yang berlaku, serta pembentukan pansus angket KPK. Agar hasil dari hasil pansus hak angket dapat di jadikan bukti di pengadilan sehingga anggaran yang telah digunakan pansus angket tidak sia-sia dan pemborosan keuangan negara oleh DPR