<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Proses Penyebaran Gerakan “Woman, Life, Freedom” dalam menyuarakan Isu Kematian Mahsa Amini Tahun 2022-2025

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Republik Islam Iran menjadi salah satu negara yang menjalankan diskriminasi terhadap perempuan melalui sistem hukum. Hal ini dilakukan setelah revolusi 1979 dengan menerapkan konsep Wilayatul Faqih dengan menempatkan semua keputusan Pemimpin Tertinggi yang memengaruhi sistem hukum negara. Peristiwa kematian Mahsa Amini oleh polisi moral merupakan bukti sistem hukum yang diskriminatif sehingga memicu gerakan sosial terbesar sejak berdirinya Republik Islam Iran pada tahun 1979. Gerakan “Woman, Life, Freedom” menyebar dengan cepat di Iran atas kemarahan rakyat terhadap tindakan represif negara terhadap perempuan. Gerakan ini tidak hanya menyebar di Iran tetapi telah melampaui batas-batas nasional negara. Konsep difusi transnasional oleh Sidney Tarrow memberikan tiga mekanisme penyebaran meliputi atribusi kesamaan yaitu identitas satu etnis, teorisasi yaitu peran media sosial di X (Twitter) dan instagram, serta perantara yaitu diaspora Iran yang tersebar di Kanada. Gerakan “Woman, Life, Freedom” di Turki terjadi karena atribusi kesamaan sebagai satu identitas etnis Kurdi, gerakan “Woman, Life, Freedom” di X (Twitter) dan instagram pada akun Woman Life Freedom NYC terjadi sebab simbol gerakan membentuk narasi perlawanan bersama, dan gerakan “Woman, Life, Freedom” di Kanada difasilitasi oleh diaspora Iran melakukan kolaborasi bersama Canadian Museum of History, Canadian Museum for Human Rights, hingga Association of Families of Flight PS752.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By