<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pelaksanaan Hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk diutamakannya penerapan Syari’at Islam di Aceh yang seiring waktu dalam pelaksanaanya mengalami hambatan dalam tata cara pelaksanaannya. Pelaksanaan hukuman cambuk selama ini dilakukan di tempat yang terbuka yang bisa ditonton oleh masyarakat seperti di halaman Masjid. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah sebagai landasan utama dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. Didalam perspektif hukum islam hukuman cambuk ini bukan untuk menyakiti ataupun balas dendam, akan tetapi untuk membuat efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Isu hukum dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh serta apa hambatan dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Untuk menjawab hal ini peneliti menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis, Adapun data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, akan tetapi masih ada hambatan dalam pelaksanaannya yaitu kurangnya dana anggaran untuk proses pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Besar.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By