Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Kepemilikan Pulau Pribadi (Private Island) Secara Perorangan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kepemilikan pulau secara pribadi baik secara individu merupakan fenomena yang semakin marak, seiring dengan meningkatnya daya tarik pulau sebagai aset eksklusif dalam pasar internasional. Namun, status hukum kepemilikan pulau pribadi sering menimbulkan tantangan dalam konteks hukum internasional, terutama mengenai kedaulatan negara serta hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum internasional dalam kepemilikan pulau pribadi dengan mengidentifikasi prinsip yang diatur dalam hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan hukum negara yang terkait serta menganalisis terkait praktik penerapan kepemilikan pulau pribadi dalam lingkup masyarakat internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan memfokuskan pada ketentuan-ketentuan hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan meskipun hukum internasional tidak mengatur secara langsung atas kepemilikan secara individu dalam kepemilikan pulau, prinsip seperti kedaulatan negara atas wilayahnya dan kewenangannya yurisdiksi tetap menjadi landasan utama. Selain itu, terdapat berbagai perbedaan dalam regulasi domestik yang memengaruhi legalitas dan hak kepemilikan pulau secara individu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepemilikan pulau pribadi oleh individu membutuhkan pengaturan yang lebih terperinci dalam kerangka hukum internasional untuk mencegah terjadinya konflik yurisdiksi dan menjamin keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau tersebut. Karena itu, diperlukan adanya pengembangan regulasi dalam lingkup hukum internasional terkait permasalahan ini guna menciptakan kedaulatan serta yurisdiksi negara yang terjamin.