<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penjatuhan Pidana Dibawah Batas Minimum Yang Ditentukan Undang-undang Dalam Perkara Lingkungan Hidup (Studi Putusan Mahkamah Agung: Nomor 2111 K/pid.sus/2014 Dan Nomor 2751 K/pid.sus/2022)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum Undang-Undang dalam perkara lingkungan hidup. Studi ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif berbasis data sekunder, dan yang menjadi objek penelitiannya adalah Putusan Nomor 2111 K/Pid.Sus/2014 dan Putusan Nomor 2751 K/Pid.Sus/2022. Penelitian ini menganalisis secara komprehensif terhadap kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum, serta menganalisis keabsahan pertimbangan hukum yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim demi keadilan dapat saja menyimpangi ketentuan Undang-Undang dan menjatuhkan pidana di bawah batas minimum. Dan terhadap pertimbangan hukum, pada Putusan Nomor 2111 K/Pid.Sus/2014 pertimbangan hukum untuk menjatuhi pidana di bawah minimum telah dituliskan secara lengkap. Sedangkan pada Putusan Nomor 2751 K/Pid.Sus/2022 secara substansi pertimbangan hukumnya kurang lengkap, sehingga putusan cacat secara hukum dengan alasan kurang pertimbangan. Studi ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan Dewan perwakilan Rakyat untuk mengubah ketentuan pidana dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan menambahkan pedoman pemidanaannya, demi mencegah disparitas pidana. Dan studi ini juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pedoman pemidanaan dalam hal penjatuhan pidana di bawah batas minimum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By