Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Praktik Jual Beli Emas dengan Sistem Tukar Tambah (Studi Kasus Di Toko Sinar Baru Kabupaten Pasaman Barat)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kasus transaksi tukar tambah emas di Toko Emas Sinar Baru, Kabupaten Pasaman Barat, yang merupakan masyarakat Minangkabau dengan adat yang sangat dipengaruhi oleh Islam. Transaksi tukar tambah emas di Toko ini dilaksanakan dengan cara penukaran emas lama dengan emas baru dan disertai uang tambahan sebagai upah. Penelitian ini difokuskan pada keabsahan transaksi tukar tambah emas di Toko Emas Sinar Baru menurut hukum positif dan hukum Islam, serta penerapan asas itikad baik dalam transaksi tukar tambah emas di Toko Sinar Baru. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis, konseptual dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku transaksi serta telaah terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI dan literatur akademis yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mengaitkan praktik di lapangan dengan teori hukum perdata dan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi tukar tambah emas di lokasi penelitian sah menurut
hukum positif karena memenuhi unsur-unsur perjanjian yang ditentukan undang- undang, sedangkan dalam perspektif hukum Islam, transaksi tersebut dinilai tidak
sah karena mengandung riba fadhl, karena terdapat ketidaksamaan nilai antara emas lama dengan emas baru, sehingga transaksi disarankan melalui 2 jenis akad yaitu penjualan emas lama kemudian menerima uang penjualan yang kemudian uang tersebut digunakan untuk pembelian emas baru. Meskipun asas itikad baik telah terpenuhi secara subjektif dan objektif, struktur akad belum sejalan dengan prinsip hifz al-mal dalam maqasid syariah.