<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyandang Disabilitas Intelektual Ringan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Kemampuan bertanggungjawab merupakan salah satu syarat seseorang untuk dapat dipidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengatur secara jelas mengenai kemampuan bertanggungjawab. Menurut Moeljatno hal tersebut terdapat dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHPidana. Penyandang Disabilitas Intelektual merupakan kekurangan mental yang mana hal ini dapat dikategorikan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHPidana. Terdapat lima putusan yang tiga diputus lepas, sedangkan dua diuputus pidana. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana petanggungjawaban pidana terhadap penyandang Disabilitas Intelektual Ringan sebagai pelaku tindak pidana dan bagaimana praktik penegakan hukum oleh hakim pada pelaku yang mengalami Disabilitas Intelektual Ringan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Disabiltas Intelektual Ringan termasuk kedalam tidak dapat dimintai pertanggungjawaban menurut Pasal 44 ayat (1) KUHP yaitu “pertumbuhan yang kurang sempurna”. Membuktikan hal tersebut perlu adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli yang ukurannya berupa perilaku adaptif mengenai pemahaman suatu konsep, norma sosial dan aturan. Hasil yang diuji oleh ahli tersebut akan menjadi pertimbangan hakim. Terdapat tiga putusan hakim menganggap disabilitas intelektual ringan mampu bertanggungjawab. Dua putusan menganggap disabilitas intelektual ringan mampu bertanggungjawab. Metode deskriptif digunakan dalam empat putusan, sedangkan satu putusan menggunakan metode normatif. Menentukan kemampuan bertanggungjawab yang terkait dengan disabilitas intelektual ringan hakim perlu menggunakan metode deskriptif normatif.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By