<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TINJAUAN NORMATIF TERHADAP PENENTUAN KEUNTUNGAN DALAM PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH ( Analisis Fikih Muamalah Dan Regulasi Terkait Perbankan Syariah )

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pendapatan utama perbankan berasal dari kredit yang mana pada Bank Syariah disebut sebagai pembiayaan, bentuk pembiayaan tersebut memiliki berbagai macam bentuk akad. Inti dari setiap akad dalam perbankan syariah adalah adanya keuntungan yang harus diberikan kepada nasabah kreditur. Oleh karena itu perlu dikaji lebih mendalam lagi, apakah keuntungan selama ini yang diberikan oleh pihak perbankan syariah kepada nasabahnya sudah sesuai dengan prinsip syariah seperti yang diamanatkan oleh Pasal 1 angka (13) Undang-Undang Perbankan dan Pasal 1 angka (12) Undang- Undang Perbankan Syariah yang mana prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam, prinsip hukum Islam adalah syariat Islam yang mengacu kepada ALQur’an dan As-Sunnah, disamping harus memperhatikan fikih muamalah. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif dimana data yang akan di gambarkan sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang nantinya di analisis dengan cara dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pandangan hukum Islam terkait dengan keuntungan yang diperoleh pada perbankan syariah adalah halal dan tidak cacat selama terhindar dari maisyir, gharar, risywah dan bathil. Sedangkan pandangan hukum positif, keuntungan yang diperoleh pada perbankan syariah adalah sah dan dapat dipertanggung jawabkan selama perolehan keuntungan tersebut bersandarkan pada Undang-undang Bank Syariah pada umumnya dan khususnya pada pada PP Nomor 72 Tahun 1992 serta PBI No. 9/19/PBI/2007.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By