<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Iktikad Baik Dalam Penggunaan Klausula Peralihan Hak Milik Hewan Kepada Pelaku Usaha Jasa Penitipan Hewan di GPSPK Depok

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penerapan iktikad baik dalam penggunaan klausula peralihan hak milik hewan kepada pelaku usaha jasa penitipan hewan GPSPK Depok. Penelitian ini menyajikan analisis mengenai penerapan iktikad baik pelaksanaan kontrak pada perjanjian penitipan hewan. Rumusan masalah: bagaimana penerapan iktikad baik dalam penggunaan klausula peralihan hak milik hewan kepada pelaku usaha jasa penitipan hewan?; dan apakah penerapan klausula peralihan hak milik hewan sesuai dengan iktikad baik pelaksanaan kontrak?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif disertai dengan data pendukung. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, klausula peralihan hak milik hewan ada dan digunakan di dalam perjanjian penitipan hewan. Akan tetapi terhadap klausula tersebut tidak dieksekusi oleh pelaku usaha, walaupun memiliki kesempatan untuk melakukannya. Kedua, klausula peralihan hak milik hewan tersebut melanggar iktikad baik pelaksanaan kontrak yang mengacu kepada tolak ukur: keadilan, kepatutan, dan rasional. Kata kunci: iktikad baik, perjanjian penitipan hewan, peralihan hak milik hewan

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By