<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hukuman Fisik Terhadap Anak Dalam Pendidikan Perspektif Hukum Pidana Islam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penerapan hukuman fisik pada anak dengan tujuan mengajarkan tanggungjawab dan disiplin masih dianggap efektif hingga saat ini. Penggunaanya dalam mendidik anak dinilai mampu memberikan efek jera agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun hukuman fisik memiliki syarat dan tahapan yang harus dipenuhi agar hukuman fisik tidak menjadi sebuah tindak pidana penganiayaan. Batasan ketentuan hukuman fisik pada peserta didik dilindungi dalam undang-undang perlindungan anak yang melindungi anak dari bentuk diskriminasi, kekerasan, dan penganiayaan yang pembaharuanya tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Kajian mengenai hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan juga dikaji dalam hukum pidana Islam. Hukum Islam membolehkan menggunakan hukuman fisik untuk kepentingan pembelajaran. Namun memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sebelum menjatuhkan hukuman fisik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis, normatif dan psikiologis untuk menelaah hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan perspektif hukum pidana Islam. Menggunakan teori hukum pidana Islam Abdul Qodir Audah dengan pertimbangan maqasid syariah. Hasil penelitian ini adalah idealnya agar hukuman fisik pada anak dalam pendidikan dapat dilaksanakan yaitu dengan mempertimbangkan usia anak, kondisi fisik dan psikis saat menerima hukuman, kesalahan dan hukuman saling berkaitan, dilaksanakan sesegera mungkin, tidak meninggalkan bekas luka, berikan pemahaman pada anak kesalahan yang dilakukan dan bahwa hukuman diberikan sebagai pilihan terakhir. Sedangkan penerapan hukuman fisik secara hukum pidana Islam dapat dilaksanakan tetapi dijadikan pilihan terakhir dalam memilih hukuman. Hal ini berkaitan dengan tujuan hukuman yang harus mengandung kemashlahatan bagi anak dan secara psikologis anak dinilai belum berkembang secara matang untuk memahami norma kehidupan. Sehingga esensi dari hukuman fisik hanya akan menimbulkan trauma dan ketakutan dengan jangka panjang.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By