Penjualan Benda Jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus di Baitul Mal Wat Tamwil Dana Syariah Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Baitulmal wat tamwil (BMT) merupakan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya melalui berbagai produk, diantaranya melalui pembiayaan murabahah. Permasalahan sering muncul ketika angsuran dari nasabah mengalami kemacetan dan BMT tidak mampu melakukan penarikan benda jaminan karena telah dijual nasabah kepada pihak lain. Tesis ini mengelaborasi lebih lanjut mengenai konstruksi hukum dalam perjanjian murabahah, urgensi benda jaminan dan proses penyelesaian hukum terhadap penjualan benda agunan dalam perjajnjian murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengutamakan data lapangan (data primer), didukung dengan penelitian pustaka sebagai penunjang (data sekunder). Obyek penelitian ini adalah penyelesaian hukum terhadap penjualan benda agunan oleh nasabah dalam perjanjian murabahah. Subyek penelitian ini meliputi pimpinan BMT Dana Syariah Yogyakarta, Nasabah BMT Dana Syariah Yogyakarta dan pakar ekonomi syariah. Data-data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisis dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa konstruksi hukum perjanjian murabahah adalah campuran antara perjanjian jual beli dan pejanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Urgensi jaminan dalam perjanjian murabahah yang dilakukan BMT Dana Syariah Yogyakarta untuk memberikan keyakinan kepada pihak BMT bahwa nasabah akan melaksanakan kewajibannya. Proses penyelesaian penjualan benda jaminan melalui pendekatan kekeluargaan, penerbitan surat penyitaan sementara terhadap benda jaminan atau dengan cara penjualan barang jaminan untuk melunasi hutang nasabah. Hasil penelitian ini sangat penting untuk pengembangan ekonomi syariah terutama berkaitan dengan perjanjian pembiayaan murabahah agar dibuat lebih jelas dan rinci untuk menghindari masalah di kemudian hari. Di samping itu Dewan Syariah Nasional perlu membuat pedoman tentang bentuk perjanjian- pejanjian berdasar prinsip syariah.