<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENYULUHAN KELUARGA SAMARA DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DEPOK DAN NGEMPLAK SLEMAN

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

DOI

Abstract

Pengabdian masyarakat tentang Penyuluhan Keluarga Samara di KUA Kecamatan Depok dan Ngemplak Sleman merupakan bentuk keprihatinan terhadap nilai-nilai sakral dalam sebuah perkawinan yang mulai memudar sehingga banyak terjadi perceraian diberbagai wilayah di Indonesia, termasuk dua kecamatan di Sleman yaitu Depok dan Ngemplak. Kedua wilayah tersebut dipilih karena merupakan daerah memiliki tingkat pernikahan dan perceraian sangat tinggi dan cenderung naik setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Yogyakarta selama Januari-Juli 2016, sebanyak 915 pasangan suami isteri di Sleman memilih berpisah (cerai). Sebanyak 395 perkara perceraian karena cekcok atau berselisih terus-menerus, 247 perkara cerai karena meninggalkan pasangan kemudian memilih orang lain, 103 perceraian karena persoalan ekonomi, 8 perkara korban kekerasan dalam rumah tangga samapai dengan salah satu pasangan dihukum penjara (5 perkara). Bahkan telah terjadi kasus Poliandri yang menuntut suami menerima istrinya menikah lagi dengan berbagai alasan. Menurut Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) keluarga yang bersengketa baru mengkonsultasikan permasalahannya ke BP4 setelah sengketa tersebut berlangsung lama dan sudah ada keinginan pasangan suami istri untuk bercerai sehingga proses pendampingan dalam meredam marital conflict berjalan kurang optimal. Untuk itu, PKM ini merupakan tindakan preventif dalam mencegah perkara-perkara dalam rumah tangga agar tidak terjadi perceraian. Penyuluhan ini dilakukan melalui tiga macam pendekatan, yaitu normatif, yuridis, dan psikologis dengan harapan dapat menurunkan tingkat perceraian agar terwujud keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. (Samara).

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By