<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan dan Menolak Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang - Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Dispensasi Perkawinan Akibat Married by Accident di Kabupaten Ngawi)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan dini yang diajukan melalui permohonan dispensasi perkawinan merupakan fenomena yang semakin sering terjadi, khususnya yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah atau married by accident. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum dalam penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan akibat kehamilan di luar nikah serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi calon mempelai dan anak yang dikandung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Penetapan Nomor 221/Pdt.P/2024/PA.Ngw, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta literatur hukum yang relevan. Data dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif untuk menggambarkan data yang diperoleh menjadi pemahaman yang utuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menghadapi perkara dispensasi perkawinan akibat kehamilan di luar nikah, hakim berada pada posisi dilematis antara menolak atau mengabulkan permohonan. Hakim menggunakan pertimbangan berdasarkan asas kemaslahatan dengan tujuan meminimalisir kemudaratan dan menjamin status hukum anak yang dikandung agar dapat dicatat secara sah dalam administrasi negara. Namun demikian, pengabulan dispensasi perkawinan yang terlalu longgar berpotensi menimbulkan peningkatan kasus serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, hakim disarankan untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam memeriksa setiap permohonan, serta melakukan pengujian yang ketat terhadap kejujuran dan kelengkapan keterangan para pihak sebelum memberikan putusan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By