<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DITINJAU DARI HUKUM BISNIS DAN HUKUM TATA NEGARA (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVI/2018)

Abstract

BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Yang telah diamanatkan di dalam Pasal 33 UUD 1945. Berkaitan dengan status keuangan negara yang ditempatkan dalam bentuk saham di BUMN masih dijadikan polemik hukum diberbagai kalangan. Serta pengawasan BUMN oleh DPR. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini yaitu: Pertama, apakah DPR memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap BUMN oleh DPR ditinjau dari hukum bisnis dan hukum tata negara? Kedua, Apakah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengawasan BUMN oleh DPR dilihat dari hukum bisnis dan hukum tata negara? Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yaitu: metode pendejatan kasus, metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Dengan menelusuri bahan pustaka dan putusan-putusan MK, yang dianalisis dengan metode analisis hukum yang dipergunakan untuk memberikan gambaran-gambaran deskriptif kualitatif serta pola dalam kontruksi di dalam Pasal 33 UUD 1945 dan putusan MK. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama kewenangan DPR untuk mengawasi BUMN ditinjau dari hukum bisnis adalah secara tidak langsung dapat dilakukan pengawasan teknis dan pengawasan terhadap berjalannya perusahaan yang telah di wakilkan oleh Menteri BUMN dan Komisaris. Sedangkan ditinjau dari hukum tata negara, pengawasan BUMN oleh DPR adalah tidak turun langsung mengawasi karena BUMN dalam menjalankan pengoperasian perusahaan tidak dapat dicampuri oleh lembaga politik. Kedua, implikasi dari putusan MK adalah terkait dengan keuangan negara yang sudah masuk ke dalam Persero yang berbetuk saham, maka DPR masih dapat mengawasi status keuangan negara yang masuk ke dalam Persero tersebut namun tim audit yang mengawasinya adalah BPK.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By