<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Justice Collaborator sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Persidangan

dc.Identifier.NIM12912012
dc.contributor.authorCHOIRUL MUSTA’IN, 12912012
dc.date.accessioned2018-07-20T13:50:05Z
dc.date.available2018-07-20T13:50:05Z
dc.date.issued2017-04-26
dc.description.abstractPara pejabat publik berpotensi besar dalam melakukan penyalahgunaan wewenang. Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara melawan hukum dalam suatu birokrasi tertentu dengan melibatkan banyak orang. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2006 jo Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban saksi pelaku ada dalam tiga jenis ruang lingkup yaitu sebagai tersangka,terdakwa dan terpidana. Saksi pelaku inilah yang menurut Penulis sebagai justice collaborator. Rumusan masalahnya adalah sebagai berikut: Bagaimanakah kriteria seseorang dapat dikelompokan sebagai justice collaborator dalam mengungkap fakta hukum tindak pidana korupsi? Bagaimanakah kontribusi peran kesaksian yang diberikan oleh justice collaborator dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam persidangan?. Penulis menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitiannya adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sebagai pisau analisis Penulis menggunakan paradigma teori keadilan, pembuktian dan pemidanaan dalam memberikan kajian terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Justice collaborator merupakan bagian dari saksi pelaku yang diawali dengan status tersangka,terdakwa dan bahkan sampai terpidana. Berdadasarkan tafsir dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2006 jo Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban saksi pelaku ada dalam tiga jenis ruang lingkup yaitu sebagai tersangka,terdakwa dan terpidana. Dengan demikian, seseorang dapat dikatakan sebagai justice collaborator adalah penentunya yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan di angka 9 SEMA No.04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborator). Kontribusi peran kesaksian seorang justice collaborator dalam rangka mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi adalah dapat memberikan kesaksian bagi pelaku tinda pidana lain dan ikut mengungkapkan fakta-fakta hukum.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/9106
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJuctice Collaboratoren_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenangen_US
dc.titleTinjauan Hukum Justice Collaborator sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Persidanganen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
12912012.pdf
Size:
1.37 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections