<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengembangan Unit Usaha Titip Barang Kos (Bidang Pemasaran)

dc.Identifier.NIM18423161
dc.contributor.authorHusaien, Ahmad Hasnul
dc.date.accessioned2024-01-30T03:30:55Z
dc.date.available2024-01-30T03:30:55Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractUsaha Titip Barang Kos merupakan sebuah usaha jasa pentipan ketika pandemi melanda indonesia. Pada saat pandemi berlangsung, dengan hadirnya penitipan barang kos dengan tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terkendala dengan pembayaran uang kos tanpa ada keringan dan pengurangan pembayaran, sedangkan tidak ditempati dikarenakan covid 19, khususnya untuk perantau atau mahasiswa yang sedang menjalankan studi di yogyakarta. Pada usaha ini dilakukan sejak bulan juni 2020 yang kemudian sampai saat ini berkembang dengan beberapa produk diantaranya adalah jasa penitipan barang dan kendaraan, packing barang, pengiriman barang dan penjualan barang bekas. Praktik pengembangan bisnis kali ini, penulis menggangkat judul yaitu Pengambangan Usaha Titip Barang Kos. Kemudian Pada laporan ini, penulis mendapatkan bagian pada bidang pemasaran. Bidang pemasaran ini bertanggungjawab dalam memasarkan produk Titip Barang Kos, menarik calon pelanggan dan meningkatkan citra merek titip barang kos. Strategi yang digunakan dalam memasarkan titip barang kos dengan menggunakan 2 cara yaitu dengan strategi pemasaran online dan strategi pemasaran offline.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/47168
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengembangan Bisnisen_US
dc.subjectJasa Penitipan Barangen_US
dc.subjectPemasaranen_US
dc.titlePengembangan Unit Usaha Titip Barang Kos (Bidang Pemasaran)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18423161.pdf
Size:
2.79 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: