Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Lukis Berbasis Non-fungible Token (Nft) di Indonesia
| dc.Identifier.NIM | 19410016 | |
| dc.contributor.author | Yustisio, Rifki | |
| dc.date.accessioned | 2024-02-26T04:07:41Z | |
| dc.date.available | 2024-02-26T04:07:41Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.description.abstract | Di tengah perkembangan digitalisasi dan modernisasi yang semakin masif, adanya pemanfaatan teknologi dan informasi dalam menghasilkan mahakarya telah membawa persoalan-persoalan baru, salah satu diantaranya terkait perlindungan hak cipta berbasis digital. Di latarbelakangi hal tersebut, pada penelitian ini kemudian menghasilkan 2 (dua) rumusan masalah yang perlu diteliti yakni: bagaimana perlindungan hak cipta karya seni lukis berbasis Non- Fungible Token (NFT) di Indonesia? Dan apa yang menjadi kendala dalam perlindungan hak cipta karya seni lukis berbasis Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia? Penelitian ini berjenis penelitian empiris, dengan metode penelitian pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Non-Fungible Token (NFT) sebagai karya seni digital, secara keperdataan terkategori sebagai “hak” menurut pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetap diakui sebagai salah objek yang dilindungi. Lebih dari itu, terhadap kendala yang didapati oleh peneliti terkait perlindungan hak cipta karya seni lukis berbasis digital, berdasarkan hasil wawancara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta serta Direktorat dan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain: Faktor Regulasi, Faktor Penegak Hukum, Faktor Fasilitas dan Sarana Pendukung, Faktor Indivindu, Lingkungan dan Masyarakat. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/47687 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Non-Fungible Token | en_US |
| dc.subject | Perlindungan Hak Cipta | en_US |
| dc.subject | Teknologi | en_US |
| dc.title | Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Lukis Berbasis Non-fungible Token (Nft) di Indonesia | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |