Perbandingan Hukum Cyberstalking Antara Indonesia dengan Singapura Sebagai Dasar Pengembangan Ius Constituendum
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Cyberstalking merupakan bentuk kejahatan siber yang berdampak serius terhadap privasi, keamanan, dan kondisi psikologis korban di ruang digital. Pengaturan mengenai cyberstalking di Indonesia masih tersebar dalam beberapa ketentuan dan belum menunjukkan arah perlindungan korban yang jelas, meskipun telah terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebaliknya, Singapura melalui Protection from Harassment Act (POHA) telah membangun kerangka pengaturan cyberstalking yang lebih sistematis dan berorientasi pada korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup apakah UU ITE telah memenuhi standar perlindungan korban cyberstalking yang mencakup kejelasan pengaturan dan perlindungan terhadap kepentingan korban, serta bagaimana pengembangan ius constituendum yang ideal bagi Indonesia berdasarkan perbandingan hukum dengan Singapura untuk memperkuat perlindungan korban cyberstalking. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE belum memberikan perlindungan yang memadai bagi korban cyberstalking, sehingga diperlukan pengaturan cyberstalking yang eksplisit serta penguatan mekanisme perlindungan preventif bagi korban guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban secara efektif.