<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Yuridis Itikad Baik pada Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Peer To Peer Lending

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perjanjian ialah kesepakatan para pihak yang saling terikat pada objek yang dimaksud dengan prestasi tertentu . Kontrak digital memiliki kesamaan substansial dengan kontrak tradisional, di mana perbedaannya terletak pada format dan mekanisme penyusunannya. Prinsip kejujuran dan niat baik wajib diimplementasikan dalam setiap tahapan kontrak digital. Salah satu perkembangan signifikan dalam sektor finansial dewasa ini adalah penerapan teknologi finansial yang lebih dikenal dengan istilah fintech. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah perskiptif dengan menggunakan sumber bahan hukum yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisis secara normatif-dogmatis dengan alur pikir logis (inner logical sequences). Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, kesimpulan pertama bahwa Perjanjian pinjam meminjam berbasis peer to peer lending secara normatif dikenal sebagai perjanjian pendanaan yang merupakan bagian dari perjanjian LPBBTI, di mana perjanjian pendanaan telah memenuhi syarat dan unsur perjanjian. Implementasi itikad baik pada perjanjian pendanaan secara teori terbagi dalam 2 periode yaitu itikad baik pada periode prakontrak (itikad baik subjektif) dan itikad baik pada periode pelaksanaan kontrak (itikad baik objektif). Kesimpulan kedua bahwa Akibat hukum terhadap kontrak yang tidak menerapkan itikad baik pada perjanjian pendanaan adalah potensi tidak sahnya syarat perjanjian pada prakontrak dan wanprestasi pada pelaksanaan kontrak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By