Kewenangan Notaris dalam Proses Pelapasan Hak Atas Tanah yang Tidak Memiliki Sertipikat Guna Kepentingan Umum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan notaris dalam proses pelapasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat guna kepentingan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan notaris dalam proses pelepasan hak atas tanah pada tanah yang tidak memiliki sertipikat serta untuk menganalisis mekanisme permohonan pendaftaran hak setelah terjadinya pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat dan tanah sudah menjadi tanah negara bebas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kewenangan Notaris dalam proses pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat terdiri menjadi 2, yaitu (1). Kewenangan memberikan penyuluhan (Pasal 15 ayat (2) huruf p UUJN), serta (2). Kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan (Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN). Adapun mekanisme permohonan pendaftaran hak setelah terjadinya pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat dan tanah sudah menjadi tanah negara bebas diawali dengan Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota mengajukan permohonan KKPR untuk kegiatan bersifat strategis nasional ke menteri ATR/BPN. Kemudian setelah pengajuan permohonan, proses selanjutnya dilakukan pendaftaran dan pembayaran, dan setelah proses pendaftaran dan pembayaran selesai, maka selanjutnya dilakukan pengecekan terkait Rencana Tata Ruang yang mana apabila RTR tersebut telah disetujui dan mendapatkan persetujuan teknis oleh kementerian ATR/BPN, maka Badan Usaha Pelaksana akan mendapatkan persetujuan terkait dengan KKPR, yang artinya Badan Usaha Pelaksana mengantongi Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dengan hak pengelolaan.