Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dari Tindak Pidana Kekerasan di Kabupaten Kuningan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan di Kabupaten Kuningan serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya1
. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan dari tahun 2022 hingga 2025 yang memerlukan respons perlindungan komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara mendalam dengan subjek penelitian, yaitu Kepala dan Mediator Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dan UPTD PPA telah melakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah dan pesantren (Pesantren Ramah Anak) serta pembentukan perlindungan berbasis masyarakat. Upaya represif mencakup layanan pengaduan, mediasi, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, hingga penyediaan rumah aman. Namun, pelaksanaan perlindungan tersebut belum optimal akibat berbagai hambatan.