<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Berdampak Victim Blaming

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap praktik victim blaming dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menganalisis hukum yang berlaku (ius constitutum) dan merumuskan bentuk perlindungan hukum yang ideal (ius constituendum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS menandai pergeseran paradigma menuju keadilan yang berorientasi pada korban, terdapat celah normatif yang signifikan, meliputi ketiadaan rape shield provision yang eksplisit, definisi consent yang komprehensif, mekanisme penegakan larangan victim blaming, dan perlindungan di luar proses peradilan. Kajian komparatif dengan sistem hukum Kanada dan Inggris membuktikan bahwa perlindungan korban yang efektif mensyaratkan sistem terpadu yang mencakup standar consent afirmatif, rape shield provision yang eksplisit dan prosedural, penghapusan rape myths secara institusional, mekanisme pengaduan independen, pelatihan wajib berbasis trauma-informed approach, serta perluasan perlindungan ke ruang digital dan sosial. Penelitian ini merekomendasikan revisi komprehensif UU TPKS agar hak korban bertransformasi dari norma deklaratif menjadi jaminan hukum yang dapat dipaksakan pelaksanaannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By