Perkawinan “Salah Basa” Pada Masyarakat Samawa Dalam Tinjauan Maqashid Syariah: Studi Kasus di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis fenomena perkawinan "Salah Basa" pada masyarakat Samawa di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa dalam perspektif Maqashid Syariah. Perkawinan "Salah Basa" merupakan praktik perkawinan yang terjadi antara individu dari hierarki atau strata nasab yang berbeda, yaitu antara paman/bibi dengan keponakan atau sebaliknya, yang mengakibatkan pergeseran hierarki dalam sistem penyebutan keluarga dan menciptakan kompleksitas sosial karena meskipun diperbolehkan secara agama, namun mendapat batasan ketat dari norma adat Samawa yang dapat berujung pada pengucilan sosial dan kekacauan struktur keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik perkawinan "Salah Basa" dari sudut pandang Maqashid Syariah yang meliputi lima tujuan fundamental
syariat Islam: perlindungan agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al- aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Penelitian menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui studi lapangan di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dengan tokoh adat, pemuka agama, pelaku perkawinan "Salah Basa", dan masyarakat setempat, serta dokumentasi untuk mengumpulkan bukti tertulis dan visual. Analisis data menggunakan landasan teori Maqashid Syariah Izzuddin bin Abdissalam dengan pendekatan maslahat dan mafsadat untuk mengevaluasi dampak praktik perkawinan terhadap lima aspek fundamental syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat
memahami "Salah Basa" sebagai larangan pernikahan yang diwariskan turun- temurun dengan kekhawatiran terhadap kerusakan sistem pemanggilan
kekerabatan. Tokoh adat berpijak pada filosofi "adat barenti lako syara', syara barenti lako kitabullah" yang menempatkan agama di atas adat, sementara tokoh agama menegaskan bahwa perkawinan "Salah Basa" tidak bermasalah secara syariat. Dari perspektif Maqashid Syariah, praktik ini mendapat legitimasi kuat melalui lima aspek fundamental dengan analisis maslahat-mafsadat menunjukkan kebaikan lebih besar dari kerusakan. Penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan "Salah Basa" merupakan ijtihad kontekstual yang mengedepankan maslahat dharuriyyah dengan legitimasi syariat kuat, sehingga tidak dapat dilarang berdasarkan pertimbangan adat semata.