IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM MEREK KOLEKTIF PADA BADAN HUKUM KOPERASI (Studi Kasus Koperasi Pengrajin Genteng Sembada Manunggal Sejahtera)
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penggunaan Merek Kolektif adalah berdasarkan sistem keanggotaan (tidak diperkenankan untuk merek kolektif dilakukan perjanjian lisensi). Yang dimana jika ingin menggunakan Merek yang telah dinyatakan sebagai Merek Kolektif hanya cukup dengan bergabung menjadi suatu anggota dari organisasi yang memiliki Merek Kolektif tersebut dan menaati segala ketentuan didalamnya. Penggunaan Merek Kolektif oleh pihak pihak ketiga berbeda dengan penggunaan Merek Dagang/Trademark biasa, yakni yang dapat diperoleh dengan Perjanjian Lisensi. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terdapat potensi pemanfaatan dan penggunaan Merek Kolektif oleh badan hukum Koperasi bernama Sembada Manunggal Sejahtera yang mendaftarkan Merek Kolektif dengan nama Genteng Godean. Terdapat permasalahan yakni bagaimanakah proses pendaftaran merek kolektif guna mendapatkan perlindungan hukum atas Merek Kolektif Genteng Godean dan bagaimanakah potensi keuntungan dan kerugian pengrajin genteng di Kecamatan Godean jika menggunakan Merek Kolektif Genteng Godean. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pendaftaran Merek Kolektif guna mendapatkan perlindungan hukum atas Merek Kolektif Genteng Godean dan mengetahui potensi keuntungan dan kerugian pengrajin genteng di Kecamatan Godean jika menggunakan Merek Kolektif Genteng Godean. Selanjutnya diuraikan mengenai permasalahan dan resiko hukum yang ditanggung oleh pengrajin genteng yang melatarbelakangi pendaftaran Merek Kolektif Genteng Godean serta proses pendaftaran Merek Kolektif Genteng Godean sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum dan potensi keuntungan dan kerugian bagi pengrajin genteng di Kecamatan Godean jika menggunakan Merek Kolektif Genteng Godean.