<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Subang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang wajib dibayar oleh Pemberi kerja atas setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan, Pembayaran Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing oleh pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah, sehingga Pembayaran Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing harus memperhatikan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) PP 34/2021. Penting untuk memperhatikan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibayarkan sesuai dengan lokasi kerja atas tenaga kerja asing. penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisa implementasi serta pengawasan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Subang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan bahan hukum primer wawancara, bahan hukum sekunder yang terdiri dari Peraturan Perundangundangan dan dokumen penelitian menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan mengkaji melalui pengamatan reaksi timbulnya suatu perilaku dari masyarakat atas diterapkannya suatu ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini yakni adanya ketidaksesuaian jumlah data tenaga kerja pada tahun 2022 berdasarkan lokasi wilayah kerja, yang berimbas pada pendapatan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengalami penurunan jumlah pendapatan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan tidak mencapai jumlah yang ditargetkan oleh Pemerintah Daerah dan kewenangan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang minim, sehingga diperlukan penegasan melalui Surat Edaran Kepala Daerah supaya pemberi kerja taat dalam membayar Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing sesuai dengan lokasi tenaga kerja asing bekerja dan memberikan kewenangan pengawasan kepada Disnakertrans Kabupaten Subang sebagai Dinas yang melaksanakan dan bertanggungjawab atas urusan di bidang ketenagakerjaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By