<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tradisi Rengghe’en (Selamatan Desa) Prespektif Budaya dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pulau Mandagin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sebagai pulau berbudaya, tanah Pulau Mandagin menyimpan tradisi luhur yang tak lentur hingga turun-temurun berabad-abad lamanya. Tradisi yang lahir dari nenek moyang hingga kini beberapa masyarakat Pulau Mandangin menganggapnya hal yang paling mistis dan sakral, bahkan Masyarakat Pulau Mandangin gegap gempita menyambut tradisi ini, yaitu Tradisi “Rengghe’en” (selamatan desa) yang pada intinya tradisi ini adalah melepaskan petik laut ke dasar laut. Perayaan ini merupakan tradisi yang ada di tempat yang memiliki kultur budaya serta animisme. Biasanya ada dikawasan pesisir yaitu di Pulau Mandangin khususnya. Namun di tengah-tengah tradisi ini, terjadi perbincangan panas khususnya dikalangan para tokoh masyarakat Pulau Mandangin itu sendiri baik tokoh Agama, tokoh Budaya, para pemuda, dan tokoh-tokoh lainnya yang berada di desa Pulau Mandangin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research). Adapun pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan normatif-fenomenologis. Dalam pengumpulam data, pemeliti menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan dalam pengecekan data peneliti menggunakan metode tringulasi untuk memperoleh keabsahan data. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan oleh peneliti diperoleh dari wawancara langsung atapun melalui virtual oleh para tokok-tokoh masyarakat desa Pulau Mandangin. Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa tradisi ”Rengghe’en” (selamatan desa) di desa Pulau Mandangin sebuah wujud rasa syukur dan sodaqoh masyarakat Pulau Mandangin. Serta pelestarian sebuah budaya yang mana telah terjadi sejak dulu hingga turun temurun yang harus di pertahankan dengan mengislamisasikan beberapa pelaksanaan yang pada intinya melarungkan Jhitek dengan ketentuan syara’.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By