Status Hukum dan Fungsi Radio Republik Indonesia (RRI) Setelah Diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui status hukum dan fungsi Radio Republik Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana status hukum dan fungsi Radio Republik Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, Untuk mengetahui implikasi atas perubahan status hukum Radio Republik Indonesia sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan menyajikan data secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan menjabarkan, menjelaskan, menginterpretasikan, dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian yang telah dipilih dan dikelompokkan menurut kualitas dan kebenarannya untuk menjawab permasalahan serta wawancara dengan para pihak yang kompeten dan relevan dengan obyek penelitian. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Radio Republik Indonesia dahulu ketika berstatus UPT dan Perjan cenderung tidak netral, independen, mandiri serta corong pemerintah hal itu tentu saja mempengaruhi content siaran yang disajikan. Perubahan status RRI menjadi LPP saat ini tentu saja menjadikan radio ini lebih sebagai radio aspiratif, netral dan jauh dari intervensi pemerintah