<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Politik Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Gambar (Cyberflashing)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Cyberflashing merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) menggunakan media elektronik yang banyak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Cyberflashing banyak terjadi pada kamu perempuan mulai dari anak, remaja sampai dewasa. Banyaknya kasus yang terjadi tidak sejalan dengan banyaknya juga kasus yang masuk dalam ranah penegakan hukum karena korban lebih memilih untuk bungkam ketika menjadi korban sehingga membuat kasus ini seperti fenomena gunung es. Kasus Cyberflashing merupakan kasus yang memiliki kompleksitas yang cukup tinggi karena terjadi di ruang maya. Namun politik hukum pidana dari segi formulasi yang ada sekarang masih memerlukan reformulasi terhadap pasal-pasal terkait Cyberflashing dalam menanggulangi kasus Cyberflashing dan pentingnya terkait politik hukum pidana yang akan datang dalam menanggulangi kasus Cyberflashing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pidana dari segi formulasi dalam menanggulangi kasus Cyberflashing kurang komprehensif dikarenakan rumusan pasal-pasal yang dapat digunakan dalam menjerat pelaku Cyberflashing masih multi tafsir dan karet jika digunakan dalam penegakan kasus Cyberflashing. Rumusan pasal-pasal terkait Cyberflashing baik dalam UU ITE, UU Pornografi dan UU TPKS bisa digunakan apabila menggunakan penafsiran ekstensif. Konsep dari pengaturan Cyberflashing ini diatur secara sektoran untuk menghindari tumpangtindihnya peraturan terkait Cyberflashing tersebut. Kompetensi aparat penegak hukum juga masih gagap baik dalam penanganan kasus maupun penerapan aturan dalam menanggulangi Cyberflashing. Saran dalam penelitian ini adalah reformulasi terkait rumusan pasal- pasal yang terkait Cyberflashing dan pengembangan kompetensi para penegak hukum khususnya dalam bidang teknologi karena melihat kompleksitas dari kejahatan berbasis teknologi yang cukup tinggi sehingga dalam penanggulangannya memerlukan kompetensi yang mempuni.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By