<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN KELURAHAN DI KELURAHAN WIROGUNAN, KEPARAKAN DAN BRONTOKUSUMAN KECAMATAN MERGANGSAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

dc.Identifier.NIM12410248
dc.contributor.advisorNi’matul Huda
dc.contributor.authorM. Suryo Prabowo W
dc.date.accessioned2021-03-09T02:40:59Z
dc.date.available2021-03-09T02:40:59Z
dc.date.issued2017
dc.description.abstractPasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Senada dengan ketentuan otonomi desa tersebut, maka begitu juga di Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Keparakan dan Kelurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta berasumsi bahwa dengan semakin besarnya kewenangan kelurahan untuk melakukan manejemen keuangan kelurahan, maka kelurahan perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan menejemen keuangan kelurahan secara professional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi pengelolaan keuangan kelurahan di Kelurahan Wirogunan, Keparakan dan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Daerah Istimewa Yogyakarta ditinjau dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui apasaja faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pengelolaan keuangan Kelurahan di Kelurahan Wirogunan, Keparakan dan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Daerah Istimewa Yogyakarta. Guna memperoleh data maka dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakan. Data yang diperoleh dengan metode diskriptif kualitatif, yaitu dinyatakan oleh sumber, baik secara lisan maupun tulisan yang dipelajari sebagai sesuatu yang utuh, yaitu dengan menggabungkan antara permasalahan dan data yang diperoleh untuk tercapainya kesimpulan tertentu, sehingga diperoleh hasil yang signifikan dan ilmiah. Faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pengelolaan keuangan Kelurahan di Kelurahan Wirogunan, Keparakan dan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Daerah Istimewa, maka kelurahan harus memahami mekanisme atau proses penyusunan APB Kelurahan dengan baik. Proses penyusunan APB Kelurahan dilakukan dengan mengumpulkan aparatur yang terkait. Setelah rancangan APB Kelurahan disepakati dan dianggap layak, APB Kelurahan kemudian dievaluasi oleh walikota/bupati setempat dan dilakukan pengarahan lanjutan mengenai APB Kelurahan. Kendala Dalam Pengelolaan Keuangan Kelurahan Di Kelurahan Wirogunan, Keparakan Dan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah kelurahan tidak memiliki ukuran skala prioritas pembangunan, Skala prioritas ini memungkinkan pengelolaan anggaran yang disiplin, efisien dan partisipatif.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/27511
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengelolaan Keuanganen_US
dc.subjectKelurahanen_US
dc.titleOPTIMALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN KELURAHAN DI KELURAHAN WIROGUNAN, KEPARAKAN DAN BRONTOKUSUMAN KECAMATAN MERGANGSAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014en_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
12410248 M. Suryo Prabowo W.pdf
Size:
4.71 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections