Analisis Penanganan SP2DK melalui Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan: Studi Kasus Wajib Pajak dengan Pekerjaan Bebas
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Sistem self assessment di Indonesia mewajibkan Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri, sehingga rentan menimbulkan kekeliruan pelaporan, terutama bagi Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas seperti dokter yang berpenghasilan dari beberapa institusi. Untuk mengawasi kepatuhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penyebab diterbitkannya SP2DK dan menganalisis mekanisme penyelesaiannya melalui pembetulan SPT Tahunan, dengan studi kasus pada Tuan Y, dokter yang menerima SP2DK atas SPT Tahunan Pajak 2021. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan SP2DK diterbitkan karena 13 bukti potong penghasilan belum dilaporkan dan sejumlah aset belum dicantumkan dalam SPT. Penyelesaiannya dilakukan melalui SPT Tahunan Pembetulan disertai pelunasan kekurangan pajak dan sanksi bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP.