<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak di Kejaksaan Negeri Batu

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh karena adanya misinformasi mengenai diversi dari masyarakat yang menghambat jalannya keadilan restoratif. Disamping itu, dikarenakan kasus penganiayaan oleh anak yang berkonflik dengan hukum di daerah Kota Batu masih tinggi yakni sebanyak 15 kasus dari periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, belum semua diversi ini berhasil dan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh anak masih sama dengan orang dewasa yaitu melalui proses peradilan yang hasilnya akan memberikan cap terhadap si anak sebagai narapidana yang dikhawatirkan dengan keadaan tersebut akan memberikan dampak negatif yang dapat mempengaruhi mental dan jiwa si anak, maka hal ini harus dibenahi dan diimplementasikan sebagaimana mestinya berdasarkan keadilan dan prosedur yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah penerapan diversi terhadap tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Batu serta kendala dan solusi hukum dari penerapan diversi terhadap tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Batu. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik pengumpulan data sekunder studi kepustakaan serta studi kasus yang dibantu dengan data primer hasil wawancara dengan Ibu Maharani Indraningtyas (Jaksa Anak di Kejaksaan Negeri Batu Jawa Timur). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penerapan diversi terhadap tindak pidana penganiayaan oleh anak di Kejaksaan Negeri Jawa Timur telah sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku dalam berbagai peraturan yang megatur tentang diversi. Beberapa faktor terkait kendala dari penerapan diversi itu sendiri yakni faktor hukum itu sendiri, faktor yang bertentangan antara kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan kasus melalui musyawarah diversi, faktor karena adanya penolakan dari pihak korban untuk melaksanakan musyawarah diversi dengan pendekatan Restorative Justice dan pelaku tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan musyawarah diversi dengan pendekatan Restorative Justice.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By