<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Efektivitas Layanan Hukum Posbakum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Batang Berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Keberadaan Undang-undang mengenai Bantuan Hukum merupakan bentuk upaya pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan peradilan yang adil serta tidak memihak (fair trial). Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dibentuk sebagai salah satu wujud perlindungan hukum untuk terciptanya kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik di bidang jasa hukum, Posbakum berusaha memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi hak setiap penerima bantuan hukum. Dalam beberapa laporan karya ilmiah, penulis menemukan Posbakum di beberapa wilayah di Indonesia masih belum berjalan secara efektif. Hal ini memungkinkan jika Posbakum Pengadilan Agama Batang juga berjalan demikian. Fokus masalah penelitian ini adalah proses pelaksanaan dan langkah sosialisasi Posbakum Pengadilan Agama Batang, serta efektivitas dari layanan bantuan hukum tersebut. Sebagai tolak ukur dalam menilai efektivitasnya, penulis menggunakan acuan Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara serta dokumentasi. Penulis menggunakan data hasil wawancara sebagai sumber data primer, dan dokumen serta informasi pendukung lain yang berkaitan sebagai sumber data sekunder. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan pada tahap akhir. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan jika Posbakum Pengadilan Agama Batang sudah berjalan cukup efektif, hanya saja dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya maksimal. Hal ini terjadi karena dalam proses pelayananya masih ditemukan beberapa kendala baik yang berasal dari faktor masyarakat, sarana & prasarana, maupun efisiensi pelayanan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By