KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI DI KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT
Files
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini inengkaji tentang kewenangan dari Pemerintah Daerah memberikan Surat Keputusan Bupati No. 156 Tahun 201 1. Selanjutnya juga memahami tentang bagaimana proses pengadaan tanah untuk kepentingan industri minyak dan gas bumi di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini adalah penelitian metode normatif dan sosiologis, adapun penelitian nonnatifnya untuk rne~gkajbi erbagai peraturan peinerintah yang ineilgatur tentang kewenangan peraturan daerah Kabupaten Sorong dalam pengadaan tanah untuk kepentingan industri migas di Kabupaten Sorong. Sedangkan penelitian sosiologisnya untuk mengkaji implementasi dari berbagai peraturan yang relevan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan industri migas di Kabupaten Sorong. Melalui penelitian ini, diperolen dua temuan sebagai jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. 1). Peraturan Daerah Nomor 156 Tahun 201 1 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah AdatIGarapan dan Tanah Bersertifikat pada Daerah Konsensi Pertambangan Minyak Bumi dan Gas di Kabupaten Sorong yang mengatur mengenai nominal nilai ganti rugi tentang tanah yang akan digunakan untuk kepentingan industri minyak bumi dan gas di Pulau Salawati Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat temyata tidak mengikuti proses yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum. Hal yang fatal adalah penentuan nominal besaran jumlah nilai ganti rugi atas tanah yang ditetapkan dalanl Perituran Daerah tersebut dilakukan o!eh Pemerintah Daerah tanpa mengindahkan amanat dari Undang-Undang yang ada seperti hams ada musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya. 2) Prosedur pengadaan Tanah untuk kepentingan industri minyak dan gas bumi pada Joint Operating body Pertamina PetroChina Salawati tidak yang dilakukan sesuai dengan arnanat Perundang-undangan yang ada. Tidak dilakukannya musyawarah dengan masyarakat adat dengan lembaga masyarakat adat dalam ha1 penentuan nominal nilai ganti rugi yang akan diterima oleh penerima ganti rugi seperti yanng telah diamanatkan dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Undang-Undang tentang Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum.