<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Cryptocurrency: Perbandingan UU PPTPPU dan RUU Perampasan Aset

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Berdasarkan laporan PPATK 2021 bahwa modus baru TPPU adalah dengan melakukan pembelian Cryptocurrency. Sifat anominitas dari Cryptocurrency menyulitkan dalam mengidentifikasi pelaku untuk dilakukan perampasan aset. Di sisi lain, sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang perampasan aset. Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan perampasan aset tindak pidana pencucian uang melalui Cryptocurrency di Indonesia dan bagaimanakah RUU Perampasan Aset dalam menjangkau perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang melalui Cryptocurrency. Jenis penelitian ini adalah

penelitian hukum normatif/doktrinal dengan menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (statue approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case

approach). Data penelitian menggunakan data sekunder terdiri dari sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dalam penelilitian ini adalah dengan menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan perampasan UU PPTPPU masih menempatkan pidana perampasan barang-barang tertentu sebagai pidana tambahan yang harus dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok sehingga menyulitkan dalam menjangkau perampasan aset TPPU melalui Cryptocurrency. Kemudian, mekanisme perampasan in rem dalam RUU Perampasan Aset menjangkau modus nominee, tetapi tidak menjawab persoalan ketika placement menggunakan model DEX karena permasalah berada pada teknis eksekusi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By