Analisis Keputusan Tiongkok dalam meratifikasi Forced Labour Convention 1930 (No.29) ILO Pada Tahun 2022
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Isu kerja paksa merupakan permasalahan global yang berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam sektor ketenagakerjaan. Salah satu instrumen penting dalam upaya penghapusannya adalah Forced Labour Convention 1930 (No.29) yang diadopsi oleh International Labour Organization (ILO). Tiongkok, sebagai kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia, baru meratifikasi konvensi ini pada tahun 2022, setelah mendapat tekanan internasional atas dugaan praktik kerja paksa di wilayah Xinjiang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keputusan Tiongkok menggunakan Decision Making Theory dari William D. Coplin yang menekankan tiga determinan utama politik domestik, ekonomi, serta konteks internasional. Secara internal, dominasi Partai Komunis Tiongkok (PKT), tekanan dari kelompok kepentingan ekonomi, dan opini publik turut menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Secara eksternal, tekanan diplomatik dan ekonomi dari negara-negara Barat, dorongan organisasi internasional seperti ILO dan PBB, serta faktor geopolitik menjadi pemicu utama ratifikasi. Ratifikasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki citra internasional dan menjaga stabilitas domestik. Namun, efektivitas implementasinya masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.