Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu (Pasal 245 Uu No 7 Tahun 2017 Perspektif HAM dalam Tinjauan Hukum Islam)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Demokrasi merupakan salah satu dasar berdirinya sebuah negara, ciri negara demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum dalam jangka waktu tertentu. Dalam pemilihan umum tersebut setiap rakyat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, karena demokrasi sendiri diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam Pasal 245 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan minimal keterlibatan perempuan itu adalah 30%. Penelitian ini berfokus kepada peraturan Pasal 245 UU No 7 Tahun 2017 mengenai kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30%, bagaimana perspektif HAM mengenai kebijakan tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kuota 30% keterwakilan perempuan dalam perspektif HAM. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah deskriptif interpretatif, dengan mendeskripsikan tentang UU No 7 Tahun 2017 tentang kuota keterwakilan perempuan lalu memberikan penjelasan dan pemahaman bagaimana perspektif HAM dalam memandang aturan tersebut ditinjau dari hukum Islam. Kesimpulan penelitian ini adalah, Pertama, jumlah 30% minimal keterwakilan perempuan merupakan sebuah critical numbers agar bisa mempengaruhi suatu kebijakan, meskipun peraturan mengenai kuota minimal keterwakilan perempuan 30% di indonesia sudah diterapkan, tapi dalam faktanya jumlah keterwakilan perempuan di parlemen hanya mencapai angka 22,1%, yang dimana masih jauh dari angka 30%. Kedua, pelaksanaan mengenai aturan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Indonesia masih belum sesuai/relevan dengan HAM. Ketiga, Hukum Islam dan HAM sama-sama bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan agar bisa berpartisipasi dalam bidang politik, aturan mengenai minimal keterwakilan dalam parlemen sebanyak 30% sangat relevan dengan HAM dan hukum Islam, namun implementasinya masih belum relevan karena keterwakilan perempuan di indonesia masih dibawah 30%.