<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Hukum Direktur Utama Atas Kredit Fiktif yang Merugikan Bank pada PT BPR Bank Jepara Artha

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab direktur utama atas kredit fiktif yang merugikan PT BPR Bank Jepara Artha serta upaya hukum dalam menegakkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direktur utama tidak melaksanakan tanggung jawab mengganti kerugian, telah melanggar prinsip fiduciary duty, memenuhi unsur Pasal 1365 KUH Perdata, serta melanggar ketentuan UUPT, UU P2SK, dan POJK Tata Kelola dan Perkreditan. Upaya hukum melalui gugatan derivatif oleh Pemda Jepara selaku pemegang saham 100% tidak terlaksana sehingga kerugian tidak pulih. Rekomendasi penelitian ini adalah penegakan hukum yang tegas terhadap direktur utama serta penguatan strategi gugatan derivatif dan pengawasan Pemda Jepara.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By