<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi di Pengadilan Agama Purbalingga

dc.Identifier.NIM07913265
dc.contributor.authorWaluyo
dc.date.accessioned2026-04-02T04:01:17Z
dc.date.available2026-04-02T04:01:17Z
dc.date.issued2010
dc.description.abstractLatar belakang penelitian ini adalah bahwa pada umumnya bisnis itu didasarkan pada hubungan simbiosis mutualisme atau kepercayaan (trust) di antara para pihak, namun hal tersebut tidak jarang menimbulkan perselisihan di antara pihak-pihak yang melakukan transaksi bisnis, dan perselisihan tersebut meningkat menjadi konflik atau sengketa, baik disebabkan karena adanya ingkar janji (wanprestasi) ataupun adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) dari salah satu pihak. Pada gilirannya, konflik atau sengketa tersebut menuntut adanya penyelesaian. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dari penelitian ini: menjelaskan implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2008 jo Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama, dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di wilayah hukum Pengadilan Agama Purbalingga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan tipe penelitian kategori deskriptif-kualitatif (descriptive-qualitative research). Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-sosiologis, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Purbalingga sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 jo Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah; (2) faktor pendukung, di antaranya: (a) kemampuan mediasi yang dimiliki oleh para mediator yang menangani sengketa perbankan ayariah tersebut; (b) pengetahuan mediator tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah; dan (c) dukungan dari para pihak yang bersengketa; dan (3) faktor penghambat, di antaranya: (a) masih adanya dua pemahaman yang berbeda tentang Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2008 jo Perma Nomor 2 Tahun 2003; dan (b) pada saat terjadinya sengketa, belum ada peraturan yang spesifik tentang perbankan syariah.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/61209
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyelesaianen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi di Pengadilan Agama Purbalinggaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
07913265.pdf
Size:
4.3 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: