Pencatatan Perkawinan Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Keluarga Siri di Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pencatatan perkawinan dipahami sebagai pilihan administratif dalam praktik administrasi kependudukan serta perlindungan dan kepastian hukum keluarga siri di Kabupaten Sleman. Permasalahan yang dikaji mencakup kecenderungan pasangan nikah siri memanfaatkan layanan administrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta implikasi yuridisnya terhadap pengakuan status keluarga dan pemenuhan hak-hak keperdataan dalam sistem hukum perkawinan nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan administrasi pada Dukcapil dipahami sebagai cara yang lebih praktis untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak. Namun secara hukum pencatatan perkawinan tidak dapat diselesaikan melalui Dukcapil, karena bagi umat Islam perkawinan yang belum tercatat harus terlebih dahulu diajukan melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama untuk membuktikan keabsahan perkawinan. Penetapan isbat nikah kemudian menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama untuk mencatatkan perkawinan dan menerbitkan akta nikah sebagai bukti sah perkawinan. Akta nikah tersebut selanjutnya menjadi dasar administrasi kependudukan di Dukcapil, terutama dalam pencatatan data keluarga dan penerbitan akta kelahiran anak. Kondisi ini menunjukkan bahwa pencatatan administrasi kependudukan tidak dapat menggantikan pencatatan perkawinan yang sah sebagai dasar lahirnya akibat hukum keperdataan bagi suami, istri, dan anak.