Ketaatan Masyarakat terhadap Keputusan Kepala Adat Dayak Kenyah dalam Penyelesaian Pewarisan (Studi di Desa Pampang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis ketaatan masyarakat terhadap keputusan Kepala Adat Dayak Kenyah dalam penyelesaian pewarisan di Desa Pampang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Rumusan masalah yang dikaji adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana ketaatan masyarakat hukum adat Dayak Kenyah terhadap keputusan penyelesaian pewarisan oleh Kepala Adat Dayak Kenyah di Desa Pampang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur? 2) Upaya hukum apa yang ditempuh oleh masyarakat Suku Dayak Kenyah atas ketidaktaatan terhadap keputusan kepala adat Dayak Kenyah dalam penyelesaian pewarisan?. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum sosiologis. Objek pada penelitian ini adalah tanah ulayat yang menjadi objek sengketa waris pada masyarakat hukum Dayak Kenyah di Desa Pampang. Subyek penelitian ini adalah masyarakat adat dan Kepala Adat Dayak Kenyah. Pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, sosiologis, dan kasus. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, studi dokumen, dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat ketaatan masyarakat hukum adat Dayak Kenyah terhadap putusan kepala adat secara umum tergolong tinggi. Namun demikian, dalam realitas sosial yang semakin dipengaruhi oleh modernisasi, pendidikan, dan akses terhadap sistem hukum nasional, terdapat sejumlah kasus di mana pihak tertentu merasa tidak puas terhadap keputusan adat, terdapat 31 sengketa waris pada masyarakat hukum adat Dayak Kenyah di Desa Pampang, hanya ditemukan 2 kasus yang tidak menaati putusan dari kepala adat Dayak Kenyah. Upaya hukum yang ditempuh oleh masyarakat suku Dayak Kenyah terhadap keputusan kepala adat Dayak Kenyah dalam penyelesaian pewarisan adalah melakukan musyawarah ulang, pihak yang keberatan diberi kesempatan menyampaikan alasan ketidakpuasannya. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kepala adat dapat menjatuhkan sanksi adat kepada pihak yang tidak menaati keputusan. Sanksi adat dalam masyarakat Dayak Kenyah memiliki fungsi represif dan restoratif. Jika pihak bersengketa tidak terima maka dapat ditempuh jalur hukum formal melalui pengadilan negara.