<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Politik Hukum Pertanahan Pasca Undang-undang Nomer 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Terhadap Sultan Ground dan Paku Alaman Ground)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian tesis ini mengkaji politik hukum Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari pra, pasca hingga darnpak yang ditimbulkan setelah disyah.kanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istirnewa Yogyakarta. Setidaknya ada lima (5) pokok krusial yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistirnewaan DIY diantaranya; Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum, hak milik bagi Kasultanan dan Kadipaten, memiliki kewenangan petianahan dan tata ruang yang ketentuan pengaturannya diatur dengan Perdais, kategori tanah Kasultanan dan Kadipaten sebagai tanah keprabon dan tanah bukan keprabon, dan pendaftaran tanah milik kasultanan dan kadipaten. Dengan dinyatakan sebagai badan hukurn merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah, maka dengan sendirinya hak milik atas tanah-tanah SG dan P AG adalah milik dari Kasultanan dan Kadipaten. Penelitian bersifat normatif dengan studi kasus dilapangan yang dilengkapi dengan data penunjang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa setelah di keluarkannya UUK, berkonsekuensi pada perubahan kebijakan hukurn agraria (pertanahan) yang mengarah pada ketidak f astian hukurn dan terlanggamya hak-hak konstitusional warga negara. Di samping itu, model politik hukum pertanahan di DIY menganut prinsip domain verklaring yang dipakai oleh negara-negara yang menganut sistim feodal, mengingat keberadaan tanah di DIY merupakan hak milik Sultan atau Pakualaman yang didaftarkan ke lembaga pertanahan sebagai hak milik keraton. Dengan demikian masyarakat pada umurnnya hanya berstatus sebagai penerima hak pakai.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By